Wednesday 22 February 2017

Forex Halal Haram Mui

Ich reise in den Nahen Osten und Südostasien in den kommenden Wochen, wo die Bevölkerung ist weitgehend muslimisch und vor meiner Reise alle meine bald Auszubildenden sind gefragt, Forex ist Halal oder Haram Ich bin keine religiöse Person, daher konnte ich nicht finden Antwort auf diese Frage selbst, aber ich nutzte diese Gelegenheit, um von islamischen Gelehrten über ihre Meinung, ob oder nicht Forex ist Halal oder Haram. Erste Frage: Was ist Haram Gemeinsame Antwort Haram ist etwas, das der Gott und der Prophet vollständig und spezifisch verboten haben, da diese Tat oder Angelegenheit als unrein und unanständig betrachtet werden würde. Zweite gemeinsame Antwort war eine Tat, die böse oder sündig ist. Ist Forex Haram Da ich die Definition von Haram hatte, war mein Hauptziel auf, warum Forex wird von vielen so viele Menschen dort draußen betrachtet, während so viele Leute halten Forex Halal und machen ein Leben auf Forex als eine Industrie. Platon sagte einmal: Das menschliche Verhalten fließt aus drei Hauptquellen: Verlangen, Emotionen und Wissen Die größte und direkteste Antwort, die ich von Forex-Objektiven bekommen habe, die glauben, dass Forex Haram ist, ist Glücksspiel und Gabling ist Haram im Islam. Nach so vielen Diskussionen mit diesen Imamen, Gebete und aktiven religiösen Menschen kamen wir zu der folgenden gemeinsamen Vereinbarung. Forex ist Halal IF Forex ist Halal, wenn Sie nicht spielen und haben Ihre Endziele deutlich zu unterscheiden. 2- Nicht auf die Trendrichtung zu spielen, sondern analysieren den Markt 3- Nicht Handel für die Aufregung, sondern Handel für das potenzielle Einkommen und ein Leben zu leben 4- Nicht zu nähern, wie es ein Spiel, sondern als Job 5- Haben eine Einstellung Zu gewinnen oder Ihr Eigenkapital zu schützen, anstatt sich selbst zu sagen, wenn ich gewinne Ich gewinne, wenn nicht beim nächsten Mal 6- Sie lernen aus Ihren Verlusten und ziehen Sie mit der Entscheidung, die von Ihnen selbst getroffen, anstatt die Schuld des Marktes oder die Schuld der Situation 7- Sie haben Ein SWAP kostenloses Konto oder Handel Vermeidung von SWAP Forex ist Halal oder Haram Es gibt eine dünne Linie zwischen Handel und Glücksspiel, wir alle müssen es zugeben. Aber die gute Nachricht ist, dass man vermeiden, ein Spieler zu sein. 1 Nehmen Sie nur Trades mit einer hohen Wahrscheinlichkeit, Gewinn auf der Grundlage Ihrer Analyse 2 - Ausstieg eines Handels ist so wichtig wie die Eingabe eines, haben einen Handelsplan 3- Definieren Sie Ihre Stop-Ebenen 4- Wählen Sie die richtige Eintrag Größe, wenn Sie sind Riskieren alle, es zu verdoppeln es heißt Glücksspiel 5- Wissen, was Sie handeln 6- Verstehen Sie die Zeitrahmen, nicht süchtig sein, es ist ein Zeichen des Glücksspiels 7- Zurück testen Sie Ihre Strategie und zielen darauf ab, es zu entwickeln 8- Ständige Überprüfung Ihrer historischen 9- Seien Sie diszipliniert, Handel ist ein Job, nicht ein Spiel 11- Handel mit einem islamischen Konto bietet Forex Broker Hinweis: Das oben ist ein Teil meiner 1 Woche Forschung mit 3 islamischen Gelehrten aus Aserbaidschan, 1 aus Irag, 1 aus UAE, 1 aus Indonesien und 1 aus Ägypten. Da dieses Thema ist diskutierbar bitte zögern Sie nicht, Ihre Gedanken unten in den Kommentaren Abschnitt kommentierenFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesien. 1. Apakah Handel Forex Haram 2. Apakah Handel Forex Halal 3. Apakah Handel Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas dengan Artikel Yang Pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Wählen Sie Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. BURSA ata PASAR Yang Bansifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen Sehen Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin................................................... Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hanbal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual beli barang Yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperi makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta als adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerikanisches, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara mutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunien perdagangan erkrankung devisa. Misalnya eksportir Indonesien Akan memperoleh devisa Dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor Dari luar negeri. Dengan demikanischen akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs. Ah an an an an a a a a a a a a a a a a a a))))))))))))))))) 12.000. Ub...................................................... Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77..) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma (Denga-Sara-Harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslemische Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al - UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan von diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAMU meneen Brüder und Schwestern, als Salaam Aleikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. (Mai Allahs Frieden, Gnade und Segen auf euch alle) Einer unserer Brüder hat diese Frage gestellt: Ist Forex Halal oder Haram. Wenn halaal bitte erklären, warum ist es so (Gibt es einige grammatische und Rechtschreibfehler in der oben genannten Anweisung Das Forum ändert nichts von Fragen, Kommentare und Aussagen von unseren Lesern für die Verbreitung in Vertraulichkeit erhalten.) Forex Devisenhandel Im Namen Von Allah, Wir loben Ihn, suchen Seine Hilfe und bitten um Seine Vergebung. Wer Allah nicht leitet, kann irreführen, und wer auch immer er in die Irre gehen läßt, der kann sie nicht führen. Wir bezeugen, dass es niemanden gibt (kein Idol, kein Mensch, kein Grab, kein Prophet, kein Imam, kein Dai, niemand), der Gottesdienst ist, sondern Allah allein, und wir bezeugen, dass Muhammad (saws) sein Diener ist Und das Siegel Seiner Gesandten. Angesichts der Führung des Koran und der Sunna ist die Mehrheit der Gelehrten und Juristen im Islam der Ansicht, dass der Kauf, Verkauf und Handel von Fremdwährungen im Islam zulässig ist, Und ausgetauscht. Bitte beachten Sie, dass Margin-Trading, Puts, Call, Straddle oder irgendwelche Derivate außer Spot Exchange im Islam unrechtmäßig und verboten gehalten werden. Was auch immer von Wahrheit und Nutzen geschrieben wird, ist nur Allahs Hilfe und Anleitung zu verdanken, und was auch immer der Irrtum von mir allein ist. Allah allein weiß es am besten und er ist die einzige Quelle der Stärke. Ihr Bruder und gut wisher im Islam,


No comments:

Post a Comment